Kab.Sintang
WONDERFUL INDONESIA
Pesona Indonesia
Home » , » Masjid Jamik Sultan Nata Sintang

Masjid Jamik Sultan Nata Sintang


Masjid Jamik Sultan Nata adalah sebuah masjid bersejarah di Provinsi Kalimantan Barat, Indonesia, yang terletak di kompleks Istana Al Mukarrammah Sintang, tepatnya di Kampung Kapuas Kiri Hilir, Jalan Bintara Kelurahan Kapuas Kiri Hilir, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Provinsi Kalimantan Barat.

Pendirian masjid ini diprakarsai Pangeran Tunggal setelah naik tahta menggantikan Pangeran Agung (Sultan Sintang ke-17). 

Pada masa pemerintahannya, Islam berkembang sangat pesat. Pendirian tempat ibadah pun semakin mendesak. Masjid inilah yang menjadi cikal bakal Masjid Jami Sultan Nata Sintang.

Bangunan yang telah berstatus Cagar Budaya itu merupakan peninggalan Kesultanan Sintang.

Masjid Jami Sultan Nata mulai dibangun pada tanggal 12 Muharram 1883 Hijriyyah atau pada tanggal 10 Mei 1672 Masehi. Saat pembangunan masjid ini bertepatan dengan penobatan Sultan Nata yang diangkat sebagai seorang Raja. 


Pada saat penobatan Sultan Nata, beliau masih muda yaitu masih berusia sepuluh tahun. Ketika itu juga beliau mendapatkan gelar dengan nama SultanNata Muhammad Syamsudin Sa’adul Khairiwaddin. Beliau juga merupakan seorang Raja ke 3 dalam sejarah Kerajaan Sintang di Kalimantan Barat.

Mengawali pembangunan masjid, didirikan sembilan tiang penyangga utama (soko). Pemasangan tiang tersebut selesai dalam satu malam di hari saat penobatan Sultan dan pembangunan secara keseluruhan memakan waktu selama dua tahun. Masjid itu menjadi pusat penyebaran Islam di Sintang.

Bangunan masjid Jamik Sultan Nata memilih arsitektur seperti rumah panggung khas pesisir sungai. Seluruh bangunan masjid tersebut berbahan kayu. 

Dimulai dari pondasi, rangka bangunan, balok gelegar, penutup atap hingga papan lantai berbahan kayu belian. 

Meskipun bangunan masjid Jamik Sultan Nata telah mengalami beberapa kali renovasi, namun terdapat bagian yang masih utuh dan dipertahankan hingga kini yaitu pada bagian delapan tiang penyangga atap masjid yang berasal dari bahan kayu belian. 

Tiang kayu tersebut berbentuk silinder dengan tingginya yang lebih dari 10 meter hingga sekarang pun masih dapat terlihat berdiri kokoh utuh meskipun usianya sudah melebihi dari tiga abad lamanya.

Membangun masjid sendiri merupakan salah satu dari tujuh kesepakatan kerabatan kesultanan yang harus dijalankan Sultan Nata begitu dinobatkan. 

Ketujuh kesepakatan itu meliputi mendirikan istana sebagai tempat tinggal raja, mendirikan masjid, membuat Undang-Undang (qanun), menulis silsilah raja, membuat jalan di sepanjang tepian sungai, raja bergelar Sultan dan memerintahkan penghulu Luan mengambil Al Qur’an 30 juz tulisan tangan ke Banjar.

Bangunan Masjid Jami Sultan Nata ini berarsitektur campuran. Ada unsur Melayu, Jawa, bahkan Timur Tengah. Konstruksi bangunannya terbuat dari kayu belian atau ulin. Jenis pohon yang tumbuh di bumi Kalimantan. Atap masjid ini bercirikan khas undak. Layaknya tajug pada arsitektur Jawa.

Masjid ini memiliki tiga susun atap. Atap pertama dan kedua berbentuk limas. Atap ketiga berbentuk kerucut bersegi delapan. Seperti atap di dua menara yang berada di samping masjid. Dindingnya bercat putih dengan sedikit warna hijau di beberapa bagian. 

Seperti pada jendela dan dasar tiang. Di sudut tenggara masjid terdapat bedug berusia ratusan tahun. Bedug ini terbuat dari sebatang pohon utuh.

Pada bagian dalam masjid dicat dengan warna putih dan sedikit garis-garis hijau di beberapa bagian, seperti pada jendela, dasar tiang, serta dinding. Jendela masjid dihiasi dengan gorden berwarna kuning, warna khas Melayu.
SHARE

About Mina

0 comments :

Post a Comment

Recommended